Pengertian adil dan keadilan ?
Adil adalah suatu Perbuatan yang mengindahkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku didalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
- pancasila yaitu sila kedua dan kelima
- Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
- GBHN 1999-2004 tentang visi
beBerbagai pengertian keadilan :
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
- Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
- Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
- Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
- Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
- Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
- Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
@ CONTOH KASUS @
Contohnya, dengan anggaran yang terbatas, seseorang berusaha mendapatkan rumah yang baru serta memberikan kenyamanan paling maksimum. Sementara itu bagi penghasil barang dan jasa ataupun produsen, tingkat kegunaan diukur dengan profit atau pendapatan. Dengan pengetahuan yang dimiliki, setiap orang akan mencari pekerjaan yang memberikan pendapatan paling tinggi, ataupun dengan modal dan tenaga kerja yang ada, produsen berupaya membuat barang dan jasa sebaik mungkin agar memberikan keuntungan paling tinggi.
Wujudnya kelangkaan ekonomi dalam kehidupan manusia, kekayaan atau pemilikan barang dan jasa tidak terlepas dari keadilan. Keadilan atau ketidakadilan tidak akan menjadi masalah bilamana barang dan jasa atau sumber daya yang tersedia berlimpah hingga tidak mempunyai harga, seperti air laut, angin dan sinar matahari jika terbiar tanpa diikhtiar, ataupun apabila suatu wilayah yang sangat luas dan kaya terhadap sumber daya alam hanya ada segelintir manusia. Karena itu, semakin langka barang dan jasa serta sumber daya alam, sementara jumlah penduduk terus bertambah, maka semakin besar masalah distribusi. Selanjutnya semakin besar permasalahan keadilan di dalam ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan demikian, keadilan menjadi masalah penting dalam etika. Pernyataan Bertens (2000), sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuk terhadap ketidakadilan. Karenanya dari sudut pandang ekonomi adalah, menyangkut etika bisnis, karena bisnis adalah aktivitas ekonomi. Dalam aktivitas ini berlaku adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, dan interaksi lainnya dengan tujuan memperoleh manfaat atau keuntungan. Dari sisi pandang ekonomi, bisnis yang bagus adalah, menghasilkan manfaat dan kuntungan paling besar. Akan tetapi etika bisnis menjadi tidak relevan pada saat dinilai dari sisi pandang moral. Contohnya, demi mengejar keuntungan sebesar mungkin, sebuah perusahaan pertambangan emas dan lain sebagainya, maka dengan tanpa perasaan siap mengorbankan kepentingan sosial dan atau tanpa memperhatikan serta merusak lingkungan di sekitar tempat dieksploitasi pertambangan, sehingga berlaku semena-mena untuk meraih keuntungan yang besar.
Ilustrasi tersebut jelas bahwa, ketamadunan masyarakat dilihat dari aspek ekonominya adalah, berhubungan dengan pendistribusian secara adil barang dan jasa terhadap semua orang sesuai proporsinya masing-masing. Ketidakadilan dalam ekonomi berlaku dalam berbagai aspek, bermula dari ketimpangan dalam pembahagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Kesemuanya ini bermuara kepada kemiskinan. Dengan kata lain, ketidakadilan dalam ekonomi erat keterkaitannya dengan masalah kemiskinan dan kesenjangan. Sangatlah mustahil untuk menyatakan bahwa, suatu bangsa sangat bertamadun jika di negara tersebut sebahagian besar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebahagian besar petaninya adalah petani gurem.
Dari kacamata ekonomi, bisnis yang baik adalah yang selalu menghasilkan keuntungan besar. Di dalam teori produsen atau teori ekonomi mikro, dinyatakan bahwa setiap pengusaha mencari keuntungan sebesar mungkin, dengan biaya seminimum mungkin. Maksimalisasi keuntungan merupakan tema krusial dalam ilmu ekonomi, ini merupakan cita-cita ataupun dasar perkembangan kapitalisme liberal yang tumbuh pesat sejak era merkantilisme, kemudian, fisiokrat oleh Francis Quesnay dilanjutnya para ekonom mahzab liberal klasik sejak abad 18 yang lalu, oleh Adam Smith dilanjutkan David Ricardo, Thomas Malthus, James Mill, John Stuart Mill dan lain-lain .
Sehingga mendorong negara-negara Eropah Barat melakukan ekspansi ke Afrika, Timur Tengah dan Asia, seperti halnya Belanda dengan mengawali misi dagang VOC dalam menjajah Indonesia.
Kondisi riel saat ini banyak kasus yang empiris dapat terlihat merefleksikan bisnis kapitalis, sebagai realitas penjajahan ekonomi kapitalis. Sebagai contoh, pertama, salah satu bahkan dapat dikatakan sebagai motivasi utama dari perusahaan-perusahaan di negara-negara maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari sumber daya alam berlimpah dan tenaga kerja murah. Kedua, banyak perusahaan lebih suka memilih buruh lepas atau kotrakan daripada pegawai tetap demi keuntungan. Ketiga, banyak perusahaan-perusahaan di sektor industri di banyak negara melakukan “subcontracting” dengan pemasok-pemasok skala kecil, bukan ingin berbagi keuntungan melainkan untuk mengurangi biaya produksi dan menggeser risiko bisnis kepada para pemasok-pemasok tersebut.
Sementara itu dari sudut pandang moral, bisnis yang selalu membuat keuntungan besar tidak selalu dianggap bagus, bilamana keuntungan tersebut didapat dengan cara tidak manusiawi. Seperti, malakukan eksploitasi pertambangan tanpa mengenal waktu siang dan malam, tidak memberikan keuntungan sosial terhadap masyarakat dan merusak
lingkungan hidup. Ini merupakan contoh konkrit sikap pengusaha atau pelaku bisnis yang telah melanggar etika bisnis.
Jadi etika bisnis adalah aktivitas yang tidak merugikan salah satu pihak, dan menguntungkan kedua belah pihak. Secara konkrit, etika bisnis atau disebut juga etika ekonomi berkaitan dengan praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, dan semacamnya yang sangat mempengaruhi tidak saja sehat-tidaknya suatu ekonomi, tetapi juga baik tidaknya praktek-praktek bisnis di suatu negara dan wilayah.
Konkritnya aspek sosial ekonomi adalah memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga masyarakat, pekerjaan dengan pendapatan yang baik atau kehidupan layak. Menurut Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dengan kata lain, keadilan distributif menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Teori egalitarianisme menyatakan pembagian bisa saja dikatakan adil jika semua orang mendapatkan bagian yang sama. Jadi dasar pemikiran ini adalah, bahwa membagi dengan adil adalah membagi rata. Teori sosialistis memilih prinsip kebutuhan setiap orang sebagai dasar pemikirannya. Jadi kebutuhan masyarakat adil, jika kebutuhan semua warganya terpenuhi, seperti sandang, pangan, papan. Sosialisme memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi. Jadi beban berat harus dibagi dituntut pengorbanan semua masyarakat, hal-hal yang baik untuk diperoleh harus diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Teori liberalistis yang menganggap pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yang tidak adil. Pembahagian harus didasarkan pada usaha-usaha bebas dari individu-individu bersangkutan. Jika tidak berusaha, tidak mempunyai hak pula untuk memperoleh sesuatu. Oleh karena itu menurut Bertens (2000) jika keadilan adalah memberikan kepada setiap orang menjadi haknya, misalnya hak pekerjaan, pendidikan, kelestarian lingkungan hidup, pelayanan kesehatan dan hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial ekonomi terwujud, bila hak-hak sosial ekonomi terpenuhi. Karena kompleksitas masyarakat modern, maka keadilan sosial ekonomi yang sesungguhnya tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Namun demikian, tidak pula menciptakan penjajahan serta penjarahan ekonomi dengan model dan gaya baru.
@ ANALISIS @
Salah satu pilar yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adalah sektor ekonomi ataupun komunitas bisnis. Selanjutnya keadilan merupakan kata kunci dalam aktivitas bisnis, dikarenakan ini berhubungan dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas kepada semua orang. Dasar teori ekonomi adalah, bagaimana setiap orang memaksimalkan keuntungan atau kegunaan maupun pemenuhan kebutuhannya dari barang dan jasa yang terbatas. Penekanan dalam paradigma ini adalah, “maksimalisasi” dan “terbatas”. Berkenaan dengan seorang konsumen atau pengguna barang dan jasa, tingkat kegunaan diukur dengan nilai uang, tingkat kepuasan, kesehatan, kenyamanan, keamanan ataupun kesejahteraan, adil berarti merata dan keadilan dimana semua orang mendapat hak yang sama.
SUMBER - SUMBER :
- www.google.com
- www.blogger.com
- www.wilkipedia.com
- pendapat sendiri