SEMANGAT MENGEJAR IMPIAN

SEMANGAT MENGEJAR IMPIAN
BELAJAR MANAJEMEN

Hasil karya kiki mey

Rabu, 07 April 2010

seminar perbankan syairah


Nama : kiki mey .s.s
Npm : 11208525
Kelas : 2ea06

Seminar
Sub thema: perbankhan syariah.

PERBANKAN SYARIAH
DEFINISI :
Bank syariah atau Bank Islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004).
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat lima prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu:
(1) keadilan, kesamaan dan solidaritas;
(2) larangan terhadap objek dan makhluk;
(3) pengakuan kekayaan intelektual
(4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way);
(5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban.


ASPEK SEJARAH :
Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama.
Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) - istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.
Sejarah perkembangan perbankan syariah dapat dilihat pada Tabel 1 (di dunia) dan Tabel 2 (di Indonesia).
1. Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980 :
Tahun Keterangan
1940 dimana Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional.
1963 dimana Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar
1967dimana Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt
1969 dimana Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia
1970 dimana Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.
1972 dimana Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social Bank.
Maret 1972 dimana Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Juli 1973 dimana Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar