Nama : Kiki mey santamariana.s.
Kelas : 2ea06
Npp : 11208525
Tugas : sofskill v
Tema : wawasan nusantara
Dosen : muhamad turmudi
Soal :
1). Wawasan nusantara mencakup tiga unsur dasar, yakni wadah (contour), isi (content)serta tatalaku (conduct). jelaskan ketiga unsur dasar wawasan nusantara tersebut ?
2). Dalam paradigma nasional kedudukan wawasan nusantara memiliki beberapa landasan, sebutkan landasan-landasan tersebut ?
3). Jelaskan fungsi dan tujuan wawasan nusantara ?
Jawab :
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara :
· Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain :
1.Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
@ Hakikat Wawasan Nusantara @ :
hakikat wawasan nusantara Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi dan tujuan nusantara :
- Kedudukan :
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
2.Fungsi :
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan :
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar